Materai atau lebih tepatnya disebut bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Sehingga, status dokumen tersebut setelah diberi materai akan berubah menjadi surat berharga.
Saat ini dikenal dua jenis materai, yaitu materai 6000 dan materai 3000. Menurut Pasal 2 PP No 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal. Berikut adalah pasal 2 ayat 1-4 UU No 13 tahun 1985 yang mengatur perihal penggunaan materai.
Pasal 2:
1. Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya
c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
d. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000:
1) Yang menyebutkan penerimaan uang
2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
e. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000
f. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000.
2. Terhadap dokumen sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000.
3. Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp 1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b. Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
4. Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terhutang Bea Meterai.
Singkatnya, materai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaris dan berbagai jenis dokumen lainnya. Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan materai.
Baca Juga Artikel Menarik Lain Klik Disini
Semua Artikel Berasal dari berbagai sumber,Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.Tujuan Artikel hanya untuk membagikan Ilmu Pengetahuan & Motivasi,Terima Kasih Sudah Membaca :)
No comments:
Post a Comment